Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2016 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos agar lebih kompetitif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam peraturan ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 diubah, termasuk penghapusan Pasal 26 dan Pasal 27. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam proses pemberian izin penyelenggaraan pos.

(-)

(-)