Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan pos komersial di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang yang efektif, efisien, dan berdaya saing, serta untuk menjamin perlindungan konsumen, meningkatkan pemberdayaan penyelenggaraan pos dalam negeri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, termasuk:
- Ketentuan Teknis: Persyaratan penyediaan layanan pos, jenis-jenis layanan (komunikasi tertulis/elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, keagenan pos), persyaratan sarana dan prasarana, keamanan informasi, kepemilikan kiriman, kiriman terlarang, kerjasama dengan PPMSE, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengasuransian kiriman, kerjasama dengan pelaku usaha perseorangan, kerjasama pos asing, dan perizinan berusaha.
- Tarif Layanan Pos Komersial: Formula perhitungan tarif berbasis biaya (cost-based), evaluasi tarif, dan penerapan potongan harga.
- Standar Pelayanan: Kepastian waktu layanan, kepastian biaya layanan, kejelasan prosedur layanan, produk layanan, kompetensi SDM, keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan kiriman, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana, serta jaminan ganti rugi.
- Pemanfaatan Teknologi: Kode quick response, sistem pelacakan kiriman, sistem informasi penyelenggaraan pos, dan kerjasama layanan logistik.
- Kode Pos dan Kode Pengiriman: Penggunaan dan penetapan kode pos serta kode pengiriman.
- Interkoneksi Antar Penyelenggara Pos: Prinsip interkoneksi, pelaksanaan interkoneksi, kerjasama interkoneksi, perlindungan pengguna layanan pos, interkoneksi kiriman untuk layanan pos universal, daftar penawaran interkoneksi, permohonan dan penolakan interkoneksi, penyampaian kiriman melalui jaringan layanan pos universal, tarif interkoneksi, tata cara pembayaran tarif interkoneksi, dan penyelesaian perselisihan interkoneksi.
- Penyelenggaraan Pos untuk Keperluan Kebencanaan: SOP layanan darurat, rencana mitigasi bencana, rencana bisnis berkelanjutan, prosedur pemulihan dini, dan program pelatihan kebencanaan.
- Indeks Kinerja: Penetapan indeks kinerja penyelenggaraan pos dan status mutu penyelenggara pos.
- Pemanfaatan Teknologi Logistik Hijau: Laporan penerapan teknologi logistik hijau.
Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyelenggaraan layanan pos komersial di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya saing industri pos serta melindungi kepentingan konsumen.