Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 8/2025 · Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2025Tanggal Penetapan:9 Mei 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaLayanan Pos Komersial
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku14 Mei 2025
Tanggal Penetapan09 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232); 3. Pasal 5 ayat (2), Pasal 113, Pasal 114, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 133 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 302).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan pos komersial di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang yang efektif, efisien, dan berdaya saing, serta untuk menjamin perlindungan konsumen, meningkatkan pemberdayaan penyelenggaraan pos dalam negeri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Ketentuan Teknis: Persyaratan penyediaan layanan pos, jenis-jenis layanan (komunikasi tertulis/elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, keagenan pos), persyaratan sarana dan prasarana, keamanan informasi, kepemilikan kiriman, kiriman terlarang, kerjasama dengan PPMSE, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengasuransian kiriman, kerjasama dengan pelaku usaha perseorangan, kerjasama pos asing, dan perizinan berusaha.
  2. Tarif Layanan Pos Komersial: Formula perhitungan tarif berbasis biaya (cost-based), evaluasi tarif, dan penerapan potongan harga.
  3. Standar Pelayanan: Kepastian waktu layanan, kepastian biaya layanan, kejelasan prosedur layanan, produk layanan, kompetensi SDM, keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan kiriman, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana, serta jaminan ganti rugi.
  4. Pemanfaatan Teknologi: Kode quick response, sistem pelacakan kiriman, sistem informasi penyelenggaraan pos, dan kerjasama layanan logistik.
  5. Kode Pos dan Kode Pengiriman: Penggunaan dan penetapan kode pos serta kode pengiriman.
  6. Interkoneksi Antar Penyelenggara Pos: Prinsip interkoneksi, pelaksanaan interkoneksi, kerjasama interkoneksi, perlindungan pengguna layanan pos, interkoneksi kiriman untuk layanan pos universal, daftar penawaran interkoneksi, permohonan dan penolakan interkoneksi, penyampaian kiriman melalui jaringan layanan pos universal, tarif interkoneksi, tata cara pembayaran tarif interkoneksi, dan penyelesaian perselisihan interkoneksi.
  7. Penyelenggaraan Pos untuk Keperluan Kebencanaan: SOP layanan darurat, rencana mitigasi bencana, rencana bisnis berkelanjutan, prosedur pemulihan dini, dan program pelatihan kebencanaan.
  8. Indeks Kinerja: Penetapan indeks kinerja penyelenggaraan pos dan status mutu penyelenggara pos.
  9. Pemanfaatan Teknologi Logistik Hijau: Laporan penerapan teknologi logistik hijau.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyelenggaraan layanan pos komersial di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya saing industri pos serta melindungi kepentingan konsumen.

(-)

Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan berusaha. 3. Daya paksa polisional. 4. Pencabutan Perizinan Berusaha.