di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan formula tarif layanan Pos Komersial yang dihitung berdasarkan biaya, guna mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Layanan Pos Komersial mencakup layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Penyelenggara Pos bertanggung jawab menetapkan tarif berdasarkan formula yang mencakup biaya tetap dan tidak tetap, serta harus dipublikasikan. Tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi. Penyelenggara Pos wajib melaporkan tarif kepada Direktur Jenderal dan menyesuaikan tarif jika tidak sesuai dengan formula yang ditetapkan.