Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Januari 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaFormula Tarif Layanan Pos Komersial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan formula tarif layanan Pos Komersial yang dihitung berdasarkan biaya, guna mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Layanan Pos Komersial mencakup layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Penyelenggara Pos bertanggung jawab menetapkan tarif berdasarkan formula yang mencakup biaya tetap dan tidak tetap, serta harus dipublikasikan. Tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi. Penyelenggara Pos wajib melaporkan tarif kepada Direktur Jenderal dan menyesuaikan tarif jika tidak sesuai dengan formula yang ditetapkan.

1. Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan ijin. 2. Teguran tertulis dikenakan 3 kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 hari. Setelah itu, dilakukan pencabutan ijin.