di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2021 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan layanan pos di Indonesia, termasuk perizinan, layanan transaksi keuangan, dan layanan pos universal. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pos harus dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, termasuk BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi. Penyelenggara pos wajib mendapatkan perizinan berusaha dan menyediakan layanan pos sesuai dengan izin yang diperoleh. Layanan pos meliputi komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Penyelenggara layanan transaksi keuangan harus memiliki jaringan di seluruh ibukota provinsi dan mematuhi ketentuan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pos untuk melaporkan kegiatan operasional dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.