Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2021 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 980) 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1546) 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163) 4. Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan layanan pos di Indonesia, termasuk perizinan, layanan transaksi keuangan, dan layanan pos universal. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pos harus dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, termasuk BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi. Penyelenggara pos wajib mendapatkan perizinan berusaha dan menyediakan layanan pos sesuai dengan izin yang diperoleh. Layanan pos meliputi komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Penyelenggara layanan transaksi keuangan harus memiliki jaringan di seluruh ibukota provinsi dan mematuhi ketentuan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pos untuk melaporkan kegiatan operasional dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.

1. Penyelenggara Pos yang telah menyediakan layanan Giro Pos dan/atau Tabungan Pos sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat melaksanakan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Kewajiban penyesuaian Penyelenggara Pos yang telah menyediakan layanan Giro Pos dan/atau Tabungan Pos dengan Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk ketentuan kewajiban modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

1. Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 122 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.