Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/2013 · Permenkominfo No. 29 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTarif Layanan Pos Universal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan pos universal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan pos universal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan tarif layanan pos universal dengan memperhitungkan biaya operasional, proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, proyeksi pertumbuhan produksi, daya beli masyarakat, dan ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
  • Besaran tarif layanan pos universal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, meliputi kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal dan pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)