Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah untuk menjamin terselenggaranya LPU agar masyarakat dapat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Menteri sebelumnya tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesinambungan LPU dengan memperhatikan aspek kualitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyelenggaraan LPU dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan LPU.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penugasan Penyelenggara Pos untuk melaksanakan LPU dan penyediaan Bantuan Operasional LPU untuk setiap Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal (KPC LPU).
- Penetapan KPC LPU oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan kriteria tertentu, seperti dioperasikan maksimum oleh 2 orang pegawai, pendapatan KPC tidak layak secara usaha, dan berada di luar Ibukota provinsi dan Ibukota kabupaten/kota.
- Kewajiban Penyelenggara Pos untuk memenuhi tolok ukur yang meliputi aspek operasional, sarana dan prasarana, dan keuangan.
- Tata cara perhitungan penyediaan Bantuan Operasional LPU, yang meliputi perhitungan besaran bantuan oleh Penyelenggara Pos berdasarkan tolok ukur dan biaya setiap KPC LPU, serta evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
- Pelaksanaan LPU diatur dalam Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal antara Direktorat Jenderal dan Penyelenggara Pos, yang memuat antara lain jumlah KPC LPU, besaran Bantuan Operasional LPU, koefisien Transfer Pricing, cara pembayaran, hak dan kewajiban, tolok ukur, jangka waktu pelaksanaan, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
- Kewajiban Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja LPU, termasuk mematuhi ketentuan perjanjian, membuat laporan pendapatan dan biaya, serta laporan pelaksanaan Penyelenggaraan LPU.
- Direktur Jenderal wajib melakukan Monitoring dan Verifikasi atas pelaksanaan LPU.
- Tata cara pengajuan pencairan Bantuan Operasional LPU, yang meliputi pengajuan tagihan oleh Direksi Penyelenggara Pos, verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal, dan pembuatan Surat Perintah Pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen.