Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/5/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/5/2010 Tahun 2010 tentang Layanan Pos Universal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/5/2010 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/5/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:18 Mei 2010
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaLayanan Pos Universal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan18 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 68 Tahun 2004 Tentang Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU) sebagai kewajiban pemerintah untuk menjamin layanan pos tertentu di seluruh wilayah Indonesia, memungkinkan masyarakat mengirim dan menerima kiriman dari dan ke seluruh dunia. Pemerintah menugaskan penyelenggara pos untuk melaksanakan LPU dan menyediakan dana untuk itu, dengan memperhatikan kualitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan KPC LPU (Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal) oleh Direktur Jenderal setiap tahun anggaran berdasarkan usulan penyelenggara pos, dengan kriteria operasional maksimum dua pegawai, pendapatan tidak layak secara usaha, dan berada di luar ibukota provinsi/kabupaten/kota. 2. Tolok ukur LPU meliputi aspek operasional (penjualan benda pos, jam pelayanan, pengiriman, kerjasama dengan pemerintah setempat), sarana dan prasarana (kendaraan, bangunan kantor pos yang dilengkapi fasilitas), dan keuangan (penyajian komponen pendapatan dan biaya dengan metode transfer pricing). 3. Tata cara perhitungan penyediaan dana LPU, yang meliputi perhitungan biaya oleh penyelenggara pos berdasarkan tolok ukur dan usulan kepada Direktur Jenderal, evaluasi oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal, dan penyampaian hasil evaluasi kepada Menteri Keuangan. 4. Pelaksanaan LPU dituangkan dalam Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal dan Direktur Utama penyelenggara pos, yang memuat jumlah KPC LPU, besaran dana, koefisien transfer pricing, cara pembayaran, hak dan kewajiban, tolok ukur, jangka waktu, sanksi, dan penyelesaian perselisihan. Penyelenggara pos wajib mematuhi perjanjian, membuat laporan pendapatan dan biaya, serta laporan pelaksanaan LPU.

1. Perhitungan dana penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun 2010 yang anggarannya sudah disetujui dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)