di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2017 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal (LPU) oleh setiap Penyelenggara Pos. Kontribusi ini merupakan kewajiban yang harus dibayar sebagai kontribusi terhadap pembiayaan layanan pos universal dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang bertujuan untuk mengatur mekanisme kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal.
Ketentuan Substansial:
Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebesar 0,25% dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak. Pembayaran dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, dimulai untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya. Penetapan besaran kontribusi dilakukan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat perusahaan yang berwenang.
Penyelenggara Pos wajib menyampaikan dokumen seperti laporan keuangan, bukti transfer pembayaran, SPT Pajak, dan dokumen dasar perhitungan kontribusi. Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian untuk penetapan besaran kontribusi. Jika terdapat kekurangan bayar, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan tersebut dan dikenakan denda keterlambatan. Jika terdapat kelebihan bayar, maka akan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka untuk tahun berikutnya.