Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menyediakan layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pos dinas lainnya yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara, termasuk layanan kiriman berupa uang, kertas berharga, obat, bahan penyakit menular, binatang hidup, bahan radioaktif, dan kiriman diplomatik. Penyelenggara pos dinas lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mencakup gerai layanan, moda pengiriman, sistem pelacakan, dan sistem keamanan. Penyelenggara pos harus mendapatkan penetapan dari Menteri dan memenuhi persyaratan jaringan layanan, standar kualitas, dan kerahasiaan negara. Standar kualitas layanan meliputi keamanan, keselamatan, kerahasiaan, pengemasan, sarana, prasarana, waktu tempuh, penarifan, dan penanganan pengaduan.