Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2023 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:23 Juni 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
Tanggal Penetapan23 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menyediakan layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pos dinas lainnya yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara, termasuk layanan kiriman berupa uang, kertas berharga, obat, bahan penyakit menular, binatang hidup, bahan radioaktif, dan kiriman diplomatik. Penyelenggara pos dinas lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mencakup gerai layanan, moda pengiriman, sistem pelacakan, dan sistem keamanan. Penyelenggara pos harus mendapatkan penetapan dari Menteri dan memenuhi persyaratan jaringan layanan, standar kualitas, dan kerahasiaan negara. Standar kualitas layanan meliputi keamanan, keselamatan, kerahasiaan, pengemasan, sarana, prasarana, waktu tempuh, penarifan, dan penanganan pengaduan.

1. Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya.