Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
2. Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
4. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tata cara penghitungan retribusi, yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, dan pendanaan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.