Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2024 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08). 2. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 01). 3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 06). 4. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 10), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 06). 5. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Hasri Ainun Habibie (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08). 6. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 08). 7. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 01). 8. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 2. Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 4. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah. 5. Tata cara penghitungan retribusi, yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. 6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, dan pendanaan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum disampaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 bulan Januari 2025. 3. Khusus ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB dalam Peraturan Dearah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 bulan Januari Tahun 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai ketetntuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.