Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 3/2011 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 913.401.827.019,20, belanja daerah sebesar Rp. 938.401.827.019,20, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (25.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 25.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi jangka pendek berupa deposito. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan investasi jangka pendek berupa deposito.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan tambahan dana yang diperoleh setelah penetapan peraturan daerah ini setelah memberitahukan kepada DPRD. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

(-)

(-)