di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 9/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah agar lebih berdayaguna dan berhasilguna bagi pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
Perubahan meliputi definisi Kepala Dinas menjadi Kepala Dinas Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Gorontalo. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi diubah, dengan tarif kepemilikan pertama sebesar 1,5%, dan tarif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (roda 4 atau roda 2 dengan isi silinder 250cc ke atas) sebesar 2,0%. Tarif PKB untuk angkutan umum adalah 0,75%, untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah sebesar 0,5%, dan untuk alat berat/besar sebesar 0,2%. Tarif PKB kendaraan di atas air sebesar 1,5%.
Ditambahkan kewajiban bagi pemilik kendaraan (termasuk alat berat dan besar) untuk mendaftarkan kendaraannya pada Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo dalam waktu 30 hari sejak kepemilikan atau sejak diterbitkannya dokumen administrasi pemindahan. Kendaraan yang terdaftar wajib didaftar ulang saat berakhirnya masa pajak. Setiap objek pajak wajib dilaporkan saat pendaftaran atau setiap kali masa pajak berakhir, termasuk jika ada perubahan pada kendaraan. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besarnya pajak berdasarkan laporan tersebut.
Ketentuan mengenai pembayaran PKB diubah, dengan masa pajak 12 bulan. Jika karena keadaan kahar (force majeure) atau mutasi kendaraan keluar daerah, dapat dilakukan restitusi. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama adalah 12,5%, dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya adalah 1%. Tarif khusus berlaku untuk alat berat/besar dan kendaraan di air. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bersubsidi ditetapkan sebesar 5%, dan non-subsidi sebesar 7,5%, dengan penyesuaian jika ada perubahan tarif oleh pemerintah.