Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 6/2019 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2019Tanggal Penetapan:17 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku17 Juli 2019
Tanggal Penetapan17 Juli 2019
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah terkait retribusi penjualan produksi usaha daerah. Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 3 mengenai jenis objek retribusi penjualan produksi usaha daerah yaitu komoditi pertanian dan peternakan, serta perubahan lampiran rincian tarif retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi komponen retribusi yang belum diatur sebelumnya, seperti retribusi ternak afkir dan penyesuaian istilah terkait komoditi peternakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)

(-)