Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, termasuk bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah produksi. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan struktur tarif yang mempertimbangkan jenis, volume, mutu, dan ukuran hasil produksi. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Retribusi dipungut di wilayah tempat penjualan produksi usaha daerah diberikan, dengan masa retribusi 1 bulan. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.