di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 8/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan tujuan menambah sumber pendapatan daerah untuk mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Wajib retribusi adalah Pemberi Kerja TKA. Mereka wajib membayar retribusi sebagai syarat untuk memperoleh perpanjangan IMTA. Jika Wajib Retribusi dan/atau TKA menyalahgunakan izin yang diberikan, Perpanjangan IMTA dapat dicabut, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.