Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di Kota Palembang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, RPH, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penyeberangan air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kota, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan PTKA).
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi terutang, masa pajak, tahun pajak, wilayah pemungutan, serta penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. Selain itu, diatur pula tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak/retribusi terutang, pembayaran, penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, keberatan, banding, gugatan, insentif fiskal, keringanan/pengurangan/pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, pembetulan/pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kerja sama optimalisasi pemungutan, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, dan penyidikan.