Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2023 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanPalembang

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2021 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 10); b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 5); c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 10); d. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 15); e. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 16); f. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 17); g. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan/ Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 27); h. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 31); i. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 2); dan j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di Kota Palembang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, RPH, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penyeberangan air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kota, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan PTKA). Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi terutang, masa pajak, tahun pajak, wilayah pemungutan, serta penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. Selain itu, diatur pula tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak/retribusi terutang, pembayaran, penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, keberatan, banding, gugatan, insentif fiskal, keringanan/pengurangan/pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, pembetulan/pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kerja sama optimalisasi pemungutan, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Daerah, dikenakan sanksi administratif.