Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2011 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau dan memperbaharui Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan, sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyaluran daging hewan potong agar kualitas daging hewan potong dapat terjamin kesehatan dan keamanannya, serta memberikan keselamatan bagi konsumen mulai dari proses produksi, penyimpanan, sampai pendistribusiannya. Peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi rumah potong hewan.

(-)

(-)