Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2021 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Palembang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pajak Restoran: Perubahan definisi objek pajak restoran dan tarif pajak berdasarkan omzet penjualan.
  2. Pajak Hiburan: Perubahan pada jenis hiburan yang dikenakan pajak dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis hiburan.
  3. Pajak Penerangan Jalan: Perubahan pada dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan pengecualian objek pajak.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan: Perubahan pada tarif pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Perubahan pada besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  6. Ketentuan Umum Perpajakan Daerah: Perubahan pada kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan potensi daerah.

(-)

(-)