Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2018 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 15). 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 16); 7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 17); 8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 18); 9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Peraturan ini mencakup sebelas jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur juga mengenai dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta membayar pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Palembang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna menguji kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah yang bersangkutan sesuai dengan jenis objek pajaknya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan baik sengaja atau tidak sengaja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.