Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 17/2010 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Parkir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pajak parkir, mulai dari definisi, objek, subjek, hingga tata cara pemungutan dan sanksi.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik.
  • Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor (subjek) dan yang menyelenggarakan tempat parkir (wajib pajak).
  • Dasar Pengenaan dan Tarif: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
  • Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  • Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah dan dilarang diborongkan. Wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.