Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 16/2010 · Perda Kota Palembang No. 16 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan dan/atau pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 17,5%. Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, sanksi administratif, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.