Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 14/2010 · Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sementara wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dengan tarif sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.