Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sementara wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dengan tarif sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.