Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk mengurangi jumlah dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi antar lembaga. Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPS3R, TPA dan/atau TPST, serta menyusun sistem tanggap darurat. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah jangka panjang, menengah, dan pendek. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Peraturan ini juga mengatur lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, insentif dan disinsentif, mitigasi bencana, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi, peran masyarakat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, larangan, serta pengawasan dan pengendalian.