Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 14/2015 · Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 serta Pasal 150 huruf c jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi: Setiap badan yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA dipungut retribusi. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per orang per bulan dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Palembang.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Walikota dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  11. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  12. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  15. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  16. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.