di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 17/2011 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha penyelenggaraan transportasi, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha penyelenggaraan transportasi, yang meliputi:
Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir di terminal, tempat khusus parkir, pelayanan jasa kepelabuhanan, dan pelayanan penyeberangan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa-jasa tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta pembukuan dan pemeriksaan.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.