Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2020 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:13 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan13 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012. 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Kelas jabatan yang baru ditetapkan berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

(-)

(-)