Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2016 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri sebelumnya yang mengatur tentang penetapan peringkat jabatan. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2015. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan tersebut harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2015.

(-)