Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 16/2012 · Permen PPPA No. 16 Tahun 2012 · Permen PPPA Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:28 November 2012
Aparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian peringkat jabatan dan tunjangan kinerja yang terkait, yang diuraikan dalam lampiran peraturan. Pegawai yang memegang jabatan diharapkan untuk berpedoman pada uraian jabatan masing-masing. Jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)