Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2016 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:7 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan07 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai penetapan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada lampiran yang mengatur peringkat jabatan dan tunjangan kinerja untuk berbagai posisi di kementerian tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peringkat jabatan dan tunjangan kinerja sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan.

(-)

(-)