Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2022 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku02 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja dilakukan untuk menentukan kelas jabatan yang tepat, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan utama adalah untuk memastikan pengaturan kelas jabatan sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan lampiran yang mencakup daftar kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini melibatkan penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi jabatan untuk mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang lebih akurat. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan, tetapi ada penyesuaian dalam pembagian kewenangan yang ada.

(-)

(-)