Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2020 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan pada eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa struktur kelas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perubahan yang terjadi. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan mulai dari eselon I hingga pelaksana, serta jabatan fungsional di lingkungan kementerian. Setiap jabatan memiliki kelas yang berbeda, yang mencerminkan tanggung jawab dan tingkat senioritas dari posisi tersebut. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di kementerian.

(-)

(-)