Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2024 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja serta perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. Evaluasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini diperlukan karena pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyesuaian kelas jabatan bagi pejabat pelaksana di lingkungan kementerian tersebut. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum peraturan ini berlaku dan diwajibkan memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya dalam waktu lima tahun. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, pejabat pelaksana akan diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan yang baru.

1. Bagi pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Pejabat pelaksana wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)