Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa yang profesional, efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, dan memperkuat kedudukan Desa dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penataan Desa:**
* Pembentukan Desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan, yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi Desa. Proses pemekaran melibatkan sosialisasi, musyawarah Desa, pembentukan tim persiapan, dan penetapan Peraturan Bupati serta Peraturan Daerah.
* Penghapusan Desa menjadi wewenang Pemerintah Pusat dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
* Pemerintah Daerah menetapkan Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa.
2. **Kewenangan Desa:**
* Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
* Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan tersebut dengan melibatkan Desa, kemudian menetapkan daftar kewenangan melalui Peraturan Bupati.
3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:**
* Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
* Kepala Desa memiliki masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
* Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
* Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, yang diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.
4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):**
* Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
* BPD memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. **Keuangan dan Kekayaan Desa:**
* Keuangan Desa dikelola melalui APB Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
* Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada Desa.
* Kekayaan milik Desa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan pendapatan Desa.
6. **Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan:**
* Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
* Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 Daerah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
7. **Kerja Sama Desa:**
* Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, dan bidang keamanan dan ketertiban.