Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2008Tanggal Penetapan:9 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTatacara Pembentukan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku09 Juli 2008
Tanggal Penetapan09 Juli 2008
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Desa mengatur mengenai proses pembentukan peraturan desa di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan standarisasi dalam proses pembentukan peraturan desa, mengingat ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas Pembentukan: Peraturan Desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Jenis Produk Hukum Desa: Terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 3. Materi Muatan: Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa atau kebutuhan lokal yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa atau kebutuhan lokal yang bersifat penetapan. 4. Persiapan dan Pembahasan: Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh pemerintah desa atau usul prakarsa BAMUSDES dan dibahas bersama oleh pemerintah desa dan BAMUSDES. Rancangan Peraturan Desa tentang anggaran, pungutan, penataan ruang, dan investasi daerah harus dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan. 5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 6. Penetapan: Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 7. Pembinaan dan Pengawasan: Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan. 8. Penyebarluasan: Peraturan Desa wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. 9. Teknik Penyusunan: Teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)