Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES)
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES) di Kabupaten Purwakarta. Tujuan pembentukan BAMUSDES adalah untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, demokratis, dan berorientasi pada kerukunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat desa. BAMUSDES berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BAMUSDES adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, berasal dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Jumlah anggota BAMUSDES ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Persyaratan menjadi anggota BAMUSDES meliputi usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Rukun Warga atau Rukun Tetangga, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalani pidana penjara, memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, dan sanggup menyediakan waktu untuk tugas BAMUSDES. Pemilihan anggota BAMUSDES dilakukan melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga. BAMUSDES memiliki fungsi membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan usul dan saran kepada Kepala Desa, menjelaskan kebijakan pemerintahan desa, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan konsultasi kepada organisasi kemasyarakatan lainnya. BAMUSDES berwenang membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun tata tertib BPD, dan memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

(-)

(-)