Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES) di Kabupaten Purwakarta. Tujuan pembentukan BAMUSDES adalah untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, demokratis, dan berorientasi pada kerukunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat desa. BAMUSDES berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BAMUSDES adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, berasal dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Jumlah anggota BAMUSDES ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Persyaratan menjadi anggota BAMUSDES meliputi usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Rukun Warga atau Rukun Tetangga, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalani pidana penjara, memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, dan sanggup menyediakan waktu untuk tugas BAMUSDES. Pemilihan anggota BAMUSDES dilakukan melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga. BAMUSDES memiliki fungsi membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan usul dan saran kepada Kepala Desa, menjelaskan kebijakan pemerintahan desa, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan konsultasi kepada organisasi kemasyarakatan lainnya. BAMUSDES berwenang membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun tata tertib BPD, dan memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.