Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui LKD sebagai mitra pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk menata lembaga kemasyarakatan desa agar dapat berjalan dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan LKD yang dilakukan atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat.
- Jenis-jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi kepemudaan desa, dan lain-lain yang dibutuhkan, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Maksud pembentukan LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
- Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi LKD meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, serta pemberdayaan hak politik masyarakat.
- Susunan organisasi LKD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi. Masa bakti kepengurusan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
- Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten dan/atau Provinsi, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD, meliputi pemberian pedoman teknis, pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, penetapan bantuan pembiayaan, bimbingan supervisi dan konsultasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.