Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memenuhi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2000 dengan perkembangan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BAMUSDES, persyaratan dan pendaftaran pemilih, persyaratan menjadi Bakal Calon Kepala Desa (termasuk batasan usia, pendidikan, dan status hukum), serta mekanisme kampanye. Diatur pula mengenai persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selanjutnya, diatur mengenai pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati, termasuk pengambilan sumpah/janji. Terakhir, diatur mengenai mekanisme pemberhentian Kepala Desa, baik karena alasan normal (meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan) maupun karena pelanggaran atau tidak memenuhi syarat.

(-)

(-)