Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut mencakup definisi Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BAMUSDES, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Bakal Calon, Calon, Calon yang berhak dipilih, Calon Terpilih, Pejabat Kepala Desa, Pejabat Yang Berwenang, Pemilih, Hak pilih, Penjaringan, Penyaringan, Tim Monitoring Pemilihan Kepala Desa, dan SKPD.

Perubahan juga meliputi pembentukan Panitia Pemilihan oleh BAMUSDES, susunan Panitia Pemilihan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa, tugas Panitia Pemilihan, persyaratan pemilih, persyaratan bakal calon kepala desa, ketentuan mengenai kepala desa, anggota BAMUSDES, perangkat desa, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa yang mencalonkan menjadi kepala desa, kampanye, kewajiban calon yang berhak dipilih, pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan kepala desa, dan ketentuan mengenai biaya pemilihan kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, dan biaya pemilihan kepala desa.

(-)

(-)