Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
2. Kekayaan Desa: Terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
3. Dana Alokasi Umum (DAU) Desa: Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10%. Dana ini digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (30%) dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (70%).
4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa: Pemerintah Daerah dapat memberikan DAK Desa bagi desa-desa tertentu untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Pengelolaan APBDes meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, dan perubahan serta perhitungan anggaran.