Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. 2. Kekayaan Desa: Terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. 3. Dana Alokasi Umum (DAU) Desa: Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10%. Dana ini digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (30%) dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (70%). 4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa: Pemerintah Daerah dapat memberikan DAK Desa bagi desa-desa tertentu untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Pengelolaan APBDes meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, dan perubahan serta perhitungan anggaran.

(-)

(-)