Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 6/2023 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 4); 8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 6); 10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis pajak dan retribusi memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik. Selain itu, diatur pula mengenai masa pajak, tahun pajak, tata cara pemungutan, serta pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak dan retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin tempat penjualan minuman beralkohol yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Khusus ketentuan mengenai Opsen pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 124, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.