Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis pajak dan retribusi memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik. Selain itu, diatur pula mengenai masa pajak, tahun pajak, tata cara pemungutan, serta pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.