di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2012 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek diterbitkan dengan latar belakang bahwa retribusi izin trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk pengawasan, penatausahaan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif pemberian izin. Selain itu, penyesuaian diperlukan karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha angkutan umum wajib memperoleh izin trayek dari Walikota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan, dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan. Tim teknis dari SKPD terkait melakukan penelitian langsung terhadap objek retribusi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara penelitian.
Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin trayek yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis lintasan angkutan, seperti angkutan kota, angkutan perbatasan, angkutan khusus, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, dan angkutan lingkungan. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat pelayanan diberikan.