Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 3/2020 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel menetapkan dasar hukum dan ketentuan terkait pajak hotel di Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali karaoke, spa, dan diskotik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara wajib pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri, termasuk berbagai jenis akomodasi seperti motel, losmen, wisma, dan rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, termasuk pembayaran setelah potongan harga dan pembelian voucher menginap. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kost yang ditetapkan sebesar 5%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, serta tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.