Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2020 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di wilayah Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak restoran dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. 4. **Masa Pajak:** Masa pajak restoran adalah jangka waktu 1 bulan kalender. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.