Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di wilayah Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak restoran dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
4. **Masa Pajak:** Masa pajak restoran adalah jangka waktu 1 bulan kalender.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).