di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2020 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan oleh pemerintah. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan adalah di tempat air diambil. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilarang diborongkan. Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPD, SKPDLB, dan SKPDN.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.