Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2020 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 38, 39, 40, 41 dan 42 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan oleh pemerintah. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan adalah di tempat air diambil. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.

Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilarang diborongkan. Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPD, SKPDLB, dan SKPDN.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.