Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 6/2020 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 18, 19, 20, 21 dan 22 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terkait pajak reklame. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Keempat Pajak Reklame dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame memerlukan izin tertulis dari Walikota.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Kendari. Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender.

Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan penetapan Walikota dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).