Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pajak parkir di Kota Kendari, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Parkir: Pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian tertentu seperti penyelenggaraan oleh pemerintah pusat dan daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan dan konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir yang wajib menjaga keselamatan dan kenyamanan kendaraan.
- Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak parkir dipungut di dalam daerah Kota Kendari. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak selambat-lambatnya 5 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT ke Kas Daerah melalui bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.