Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1984 · Keppres No. 15 Tahun 1984 · Keppres Nomor 15 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1984Tanggal Penetapan:6 Maret 1984
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur kembali susunan organisasi departemen dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang, sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Departemen-departemen yang diatur meliputi Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Penerangan, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Agama, Tenaga Kerja, Sosial, Koperasi, Kehutanan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta Transmigrasi. Setiap departemen dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Pusat dan Instansi Vertikal di Wilayah.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Keputusan Menteri mengenai perumusan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi departemennya masing-masing yang tingkatnya lebih rendah daripada unit organisasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasar Keputusan Presiden ini.

(-)