Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur kembali susunan organisasi departemen dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang, sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Departemen-departemen yang diatur meliputi Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Penerangan, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Agama, Tenaga Kerja, Sosial, Koperasi, Kehutanan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta Transmigrasi. Setiap departemen dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Pusat dan Instansi Vertikal di Wilayah.