Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1974 · Keppres No. 45 Tahun 1974 · Keppres Nomor 45 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1974Tanggal Penetapan:26 Agustus 1974
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1974
Tanggal Penetapan26 Agustus 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/II/1966 beserta seluruh lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 bertujuan untuk memastikan bahwa semua Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat bergerak dan bekerja sama secara serasi sesuai dengan fungsi masing-masing. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari berbagai departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, dan lainnya. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa Departemen Pertahanan dan Keamanan akan diatur dengan keputusan tersendiri. Setiap departemen bertanggung jawab untuk menetapkan perumusan tugas, fungsi, dan susunan organisasi internal mereka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi menurut Keputusan Presiden ini diselenggarakan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974-1975.

(-)