Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 bertujuan untuk memastikan bahwa semua Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat bergerak dan bekerja sama secara serasi sesuai dengan fungsi masing-masing. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari berbagai departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, dan lainnya. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa Departemen Pertahanan dan Keamanan akan diatur dengan keputusan tersendiri. Setiap departemen bertanggung jawab untuk menetapkan perumusan tugas, fungsi, dan susunan organisasi internal mereka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.