Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 Jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1980 · Keppres No. 22 Tahun 1980 · Keppres Nomor 22 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1980Tanggal Penetapan:15 Maret 1980
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 Jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1980
Tanggal Penetapan15 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Departemen Agama dengan perkembangan kegiatan Pemerintah dan susunan Kabinet Pembangunan III. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 9 Lampiran 14 dari Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, yang sebelumnya telah diubah oleh Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan tugas pokok Departemen Agama agar lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya.

(-)

(-)