Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Departemen Keuangan dengan perkembangan tugas pokoknya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dalam Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Perubahan tersebut meliputi struktur Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Moneter, dan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak kini terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Pajak Langsung dan Direktorat Pajak Tidak Langsung. Direktorat Jenderal Moneter juga terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Penerimaan Minyak dan Direktorat Lembaga Keuangan. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari enam pusat pendidikan dan latihan, termasuk Pusat Pendidikan dan Latihan Kebendaharaan Umum dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Iuran Pembangunan Daerah.