Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Perubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1976 · Keppres No. 12 Tahun 1976 · Keppres Nomor 12 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1976Tanggal Penetapan:26 Maret 1976
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1976
Tanggal Penetapan26 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, khususnya Lampiran 5.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Departemen Keuangan dengan perkembangan tugas pokoknya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dalam Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Perubahan tersebut meliputi struktur Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Moneter, dan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak kini terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Pajak Langsung dan Direktorat Pajak Tidak Langsung. Direktorat Jenderal Moneter juga terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Penerimaan Minyak dan Direktorat Lembaga Keuangan. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari enam pusat pendidikan dan latihan, termasuk Pusat Pendidikan dan Latihan Kebendaharaan Umum dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Iuran Pembangunan Daerah.

(-)

(-)